loading...
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pelebaran Jalan Kalimalang karena terkendala lahan yang akan dibangun belum dibebaskan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
"Belum dibebaskan lahanya, jadi pemerintah tidak bisa melakukan pelebaran di Jalan Kalimalang," katanya di Bekasi, Kamis (2/8/2018).
Menurut Iman, anggaran untuk pelebaran Jalan Kalimalang tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp35 miliar dari anggaran Kemen PUPR.
Untuk itu, pihaknya pesimis pelebaran jalan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena terkendala pembebasan lahan. Padahal, kata dia, Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementerian PUPR sudah terbit sejak bulan lalu untuk membangun Jalan Kalimalang sepanjang tujuh kilometer dari batas Kota Bekasi hingga Cibitung.
Kementerian PUPR, lanjut dia, siap melakukan perbaikan jalan arteri Kalimalang dengan merealisasikan pembangunan tahap pertama sepanjang tujuh kilometer dari total 22 kilometer panjang jalur Kalimalang yang membentang dari batas Kota Bekasi hingga batas Kabupaten Karawang.
Namun, pemerintah daerah hanya dibebankan untuk melakukan pembebasan lahan yang mana hal itu kewenangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). "Penertiban bangunan liar masih berlangsung dijalan tersebut, tapi untuk pembebasan lahanya yang belum," ungkapnya.
Iman mengaku, permasalahan pelebaran Jalan Kalimalang ini menjadi hal yang amat serius dalam pembangunan infrastruktur diwilayahnya. Sehingga, persoalan pembangunan Jalan Kalimalang tersebut merupakan tanggung jawab bersama dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kementerian PUPR, lanjut dia, siap melakukan perbaikan jalan arteri Kalimalang dengan merealisasikan pembangunan tahap pertama sepanjang tujuh kilometer dari total 22 kilometer panjang jalur Kalimalang yang membentang dari batas Kota Bekasi hingga batas Kabupaten Karawang.
Namun, pemerintah daerah hanya dibebankan untuk melakukan pembebasan lahan yang mana hal itu kewenangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). "Penertiban bangunan liar masih berlangsung dijalan tersebut, tapi untuk pembebasan lahanya yang belum," ungkapnya.
Iman menegaskan, jika pelebaran jalan tidak bisa dilakukan tahun ini, maka konskuensinya Kementerian PUPR tidak akan menganggarkan pada tahun depan, karena tahun ini SPK sudah berjalan namun belum bisa direalisasikan. "Otomatis jadi Silpa di Kementerian PUPR," paparnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, pelebaran jalan Kalimalang merupakan salah satu upaya pemerintah memecahkan masalah kemacetan yang terjadi di jalur penghubung antara Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang. "Jalan ini jalur arteri bila Tol Jakarta-Cikampek macet parah," katanya.
Untuk itu, Jamal mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk merampungkan pembebasan lahan di Jalan Kalimalang tersebut. Sebab, jalur tersebut sangat dibutuhkan warga. Apalagi, yang melakukan perbaikan langsung dari pemerintah pusat.
No comments:
Post a Comment