Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kasus video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka, sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Achmad Guntur membeberkan jika perkara tersebut sudah disidangkan sebulan lalu. Dan LSM LP3HI lah yang mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ucap Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
"Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," tambahnya.
Inti dari permohonan yang diajukan adalah untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan jaksa agung atas kasus yang membelit dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari.
"Permohonannya itu pada intinya agar termohon yang telah menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng," tutur Ahmad Guntur
"Kemudian memerintahkan kepada termohon satu (kepolisian) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (jaksa agung)," jelasnya.
Sejak beredarnya video porno Ariel dan Luna Maya-Cut Tari pada 2010 silam, status hukum Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai tersangka. Salah satu lembaga hukum meminta untuk menghetikan penyelidikan dan mencabut status tersangka keduanya.
Berkasnya pun sudah didaftarkan sejak 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.(*)
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/03/sidang-praperadilan-kasus-video-mesum-luna-maya-dan-cut-tari-bergulir-di-pn-jakarta-selatan
No comments:
Post a Comment