loading...
Dari pengungkapan kasus di Aceh, Riau, dan Kalimantan ini sebanyak 21 orang dijadikan tersangka. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapka, pada Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu petugas BNN dan Bea Cukai telah melakukan pengintaian di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Rokan Hilir, Riau.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas membekuk empat orang yang diduga membawa narkotika berinisial JM (52), SIS (39), RS (25), dan DP (44)."Dari penindakan ini petugas mengamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 31,4 kg dari Malaysia” kata Nugroho dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (31/8/2018).
Sementara itu di Dumai, Riau, petugas BNN berhasil mengamankan 30.000 butir pil ekstasi pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Petugas juga menangkap empat orang tersangka berinisial AA, KA, TD, dan ZU.
Dalam upaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan salah satu tersangka AA mencoba untuk melarikan diri. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan satu kantong plastik warna biru yang berisikan 30.000 butir pil ekstasi seberat 4,7 kg.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil meringkus satu tersangka lain berinisial GH di Pekanbaru pada Minggu, 19 Agustus 2018. Masih di hari yang sama, petugas gabungan juga berhasil mengamankan satu unit kapal motor di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mendapati 70 bungkus sabu seberat 73,5 kg dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial IA, AR, A, dan JS. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat tiga orang lagi yang berhasil diamankan berinisial IB selaku pemilik barang, IB selaku kurir darat, dan RN yang merupakan pemilik kapal dan koordinator ABK.
Tidak berhenti di situ, petugas gabungan juga mengamankan 10 kg sabu dari Kuching, Malaysia. Berawal dari informasi masyarakat petugas gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya Kalimantan Barat. Petugas mengamankan tiga orang yang menjadi target operasi berinisial B (34), Y (420, dan G (45).
Nugroho menuturkan, pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial G berhasil melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran ke salah satu rumah di Pontianak, Kalimantan Barat, dan G berhasil diringkus.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kg sabu. Nugroho menambahkan, penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Dirinya juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat membendung peredaran narkotika di Indonesia. “Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait pemasukan narkotika kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” ucap Nugroho.
(whb)
No comments:
Post a Comment