Pages

Saturday, September 1, 2018

Pelaku Prostitusi Online Berusia Belasan Tahun Tawarkan Korban kepada Pria Hidung Belang Rp 1,5 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lamhari Kurniawan alias Allam (20) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sabtu (1/9/2018) dini hari pukul 00.15 WIB di kamar nomor 209 Cordex Hotel, Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut lantaran Allam diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban seorang anak perempuan di bawah umur berinisial AAL (15).

Baca: Diduga Persoalan Asmara dengan Calon Istri, Warga Kampung Bulak Pamulang Tewas Gantung Diri

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi menjelaskan, penangkapan Allam bermula saat tim cyber patrol sedang menelusuri media sosial Facebook dan menemukan akun 'Allam Kurniawan'.

Akun milik Allam itu memposting penawaran di sebuah grup Facebook bahwa dirinya menjajakan perempuan bayaran.

"Itu hari Jumat (31/8/2018) malam jam 20.00 WIB, tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," kata Faruk.

Selanjutnya, polisi pun berpura-pura menerima tawaran Allam dan menentukan Cordex Hotel sebagai tempat pertemuan.

Di sana, polisi sudah berencana langsung melakukan penangkapan terhadap Allam.

"Pelaku menawarkan AAL (15) untuk disewa seharga Rp 1,5 juta, dia meminta uang DP dulu Rp 500 ribu," kata Faruk.

Lalu, saat tiba di Cordex Hotel, polisi langsung menuju ke kamar 209 sesuai perjanjian dengan Allam.

Di situlah Allam beserta sang korban AAL diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti satu buah kartu akses Cordex Hotel kamar 209, uang tunai sebesar Rp 1 juta, selembar slip bukti transfer, serta sepasang pakaian dalam wanita.

Baca: Polisi Tanjung Priok Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Akibat perbuatannya, Allam dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pria itu terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pelaku Prostitusi Online Berusia Belasan Tahun

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/09/01/pelaku-prostitusi-online-berusia-belasan-tahun-tawarkan-korban-kepada-pria-hidung-belang-rp-15-juta

No comments:

Post a Comment