TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, berharap momentum penyelenggaraan olahraga difabel Asia (Asian Para Games) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyandang disabilitas.
Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian ParaGames pertama kalinya.
Penyelenggaraan tersebut digelar mulai tanggal 8 sampai 16 Oktober di Jakarta.
"Ini momentum yang baik bagi DKI, juga buat pak Anies, untuk membawa DKI Jakarta sebagai provinsi terdepan melindungi hak-hak kaum difabel. Salah satunya dengan pembuatan perda itu," ujar Saraswati dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/8/2018).
Pemprov DKI sebenarnya saat ini telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Namun, aturan itu masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Kemudian DPR RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Fraksi Gerindra terdepan memperjuangan UU ini. Karena itu, kami berharap Pemprov DKI segera merancang atau menyesuaikan perda yang ada dengan UU yang baru," kata aktivis perempuan yang biasa dipanggil Sara.
Sara menjelaskan perbedaan UU ini dengan yang sebelumnya yakni berbagai hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi diatur detil dan gamblang.
Pemerintah pusat dan daerah juga berkewajiban memberikan akses setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/08/16/asian-para-games-2018-momentum-pemprov-dki-jakarta-perjuangkan-kesetaraan-disabilitas
No comments:
Post a Comment