TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua gugatan dari paslon nomor urut 1, Roslina Rahmi-La Ode Yasin dan paslon nomor urut 4 H Yusran Fahmi-Ahmad ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alhasil pasangan Thamrin-La Ode Ahmad Monianse tetap menjadi pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
"Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Baca: Warga Baubau Temukan Ular Piton Sepanjang 8 Meter
Gugatan yang dilayangkan Roslina Rahmi-La Ode Yasin terganjal peraturan pasal 158 UU No 10 tahun 2016 terkait selisih maksimal perbedaan perolehan hasil suara.
Berdasarkan data agregat per kecamatan jumlah penduduk Kota Baubau sebanyak 154.487 sehingga selisih maksimal perbedaan suara adalah 2 persen dari total suara sah.
Total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau adalah 75.773 sehingga maksimal selisih adalah 1515.
Perolehan suara Roslina-La Ode Yasin18.367 suara sementara Thamrin-La Ode Ahmad Monianse 23.573 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 dan Pasal 7 PMK No 5 tahun 2017 sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," lanjut Anwar Usman.
Sama seperti putusan Roslina-La Ode Yasin, gugatan yang dilayangkan Yusran Fahmi-Ahmad juga mendapatkan hasil yang sama.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/10/gugatan-dua-paslon-ditolak-thamrin-la-ode-ahmad-monianse-menangkan-pilkada-baubau
No comments:
Post a Comment