Pages

Monday, August 27, 2018

Bawaslu Tak Punya Kewenangan Hentikan Kampanye 2019 Ganti Presiden

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap peserta aksi tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden ataupun #2019TetapJokowi.

Baca: Jenguk BJ Habibie yang Terbaring Sakit, Jokowi Ungkapkan Rasa Salutnya

Menurut dia, pada saat ini, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum ditetapkan oleh KPU RI. Selain itu, belum masuk ke dalam tahapan kampanye di pemilu 2019, .

"Tidak menjadi ranah Bawaslu. Belum memenuhi kewenangan Bawaslu, karena capres belum ada," ujar Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (27/8/2018).

Dia menjelaskan, aksi tagar #2019GantiPresiden ataupun #2019TetapJokowi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Namun, dia meminta, dalam penyampaian pendapat harus patuh terhadap ketentuan peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan agar tidak ada intimidasi atau persekusi," kata dia.

Untuk kampanye di pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018-13 April 2019. Dia menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain yang diminta KPU untuk menyampaikan visi misi ataupun citra diri.

Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian.

Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.

Pun demikian Neno Warisman mengalami insiden penolakan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/27/bawaslu-tak-punya-kewenangan-hentikan-kampanye-2019-ganti-presiden

No comments:

Post a Comment