Pages

Saturday, August 11, 2018

Gugatan Nomor 2 Ditolak MK, Rahmat-Tri Terpilih Pimpin Kota Bekasi

loading...

BEKASI - KPU Kota Bekasi akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Bekasi 2018, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor 2 Nur Supriyanto-Adhi Firdaus.

Rapat pleno terbuka ini digelar di Hotel Santika Hypermall Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (11/8/2018) pukul 10.30 wib, dan dihadiri langsung oleh paslon terpilih yakni, Rahmat Effendi-Tri Adhianto. Hadir juga, Nur Supriyanto calonWali Kota yang kalah oleh pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto.

Selain mereka, para ketua dan pengurus partai koalisi paslon terpilih pun ikut hadir di antaranya, dari PPP, Demokrat, PAN, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Golkar, beserta perwakilan dari Pemkot dan Muspida Kota Bekasi, serta sejumlah pihak penyelenggara Pilkada serentak 2018.

“Penetapan paslon terpilih ini oleh KPU digelar setelah menerima hasil putusan MK yang tidak dapat menerima permohonan gugatan paslon nomor 2, berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang diikuti oleh sembilan hakim,” kata Komisioner KPU Nurul Sumarheni, Sabtu (11/8/2018).

Menurutnya, paslon nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto ditetapkan sebagai paslon pemenang dengan perolehan suara terbanyak yakni, sebesar 697.634 suara. Sementara, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus hanya memperoleh 335.900 suara.

“Selisih perolehan suara ini juga yang menjadi keputusan MK, untuk tidak menerima gugatan paslon 2. Sebab syarat permohonan dapat diterima sesuai UU, jika selisih perolehan suaranya berbanding 1 persen,” ujar Nurul.

Nurul melanjutkan, keputusan KPU dalam menetapkan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi 2018 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, paslon petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto pun sudah dipastikan menjadi pemimpin Kota Bekasi lima tahun kedepan.

“Hasil keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, paslon terpilih tinggal menunggu jadwal dari pelantikan saja, pada 20 September 2018 mendatang, untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023,” ucap Nurul.

(whb)

Let's block ads! (Why?)

https://metro.sindonews.com/read/1329632/171/gugatan-nomor-2-ditolak-mk-rahmat-tri-terpilih-pimpin-kota-bekasi-1533978031

No comments:

Post a Comment