Pages

Saturday, August 25, 2018

Komisi Yudisial Soroti Vonis Terhadap Meiliana

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan terhadap Meiliana yang dihukum 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara penistaan agama pada Selasa (21/8/2018).

Baca: Gampang Banget Cara Bikin Door Trim Mobil Jadi Kinclong Lagi

“Meski wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim. Tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses dan putusan hakim karena seluruh materi dalam persidangan memang merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“KY meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujarnya.

Selain itu, Farid menyarankan semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Kemudian, semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis.

“Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita. Jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/25/komisi-yudisial-soroti-vonis-terhadap-meiliana

No comments:

Post a Comment