loading...
"Tersangka sudah lama kami incar, karena kiprahnya sebagai pengedar sangat meresahkan warga Cikarang," ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Rabu (15/8/2018). Menurutnya, dari tangan tersangka petugas menemukan dua paket sabu dengan total 2 gram saat digeledah. Bila dirinci, satu paketnya memiliki berat 1,7 gram dan sisanya 0,3 gram.
Kepada penyidik, tersangka mengaku masih menyimpan satu paket sabu lagi seberat 1,7 gram di rumahnya di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Petugas lalu bergegas menuju rumahnya dan menemukan sabu 1,7 gram di lemari pakaiannya berikut alat timbang digital.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu calon pembeli bernama Purba. Namun saat ditunggu beberapa jam, sosok Purba tidak kunjung datang sehingga dia berencana pergi. Saat beranjak ke sepeda motornya, Fernando keburu diamankan penyidik.
Jefri menyatakan, penyidik masih memburu pemasok barang haram itu bernama Arif, termasuk calon pembeli bernama Purba. Berdasarkan penyidikan sementara, satu paket sabu seberat 1 gram dibeli tersangka dari Arif di Karawang seharga Rp 1,2 juta. Selain mengedarkan sabu, tersangka juga seorang pemakai barang tersebut.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat timbangan dan uang tunai Rp 610.000 hasil penjualan sabu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(ysw)
No comments:
Post a Comment