Pages

Friday, August 24, 2018

PROJO Minta Bawaslu Tidak Terburu-buru Hentikan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahar politik atau imbalan uang yang diduga diberikan oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS dalam proses penentuan calon wakil presiden dari koalisi Gerindra, seperti yang dituduhkan oleh Andi Arief adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi.

Mahar politik atau imbalan dalam Pilpres tidak hanya mengkhianati kedaulatan rakyat, tetapi menunjukkan ada sikap tamak dan mental koruptif bawaan dari terduga pelaku yang mencoba memanfaatkan segala cara termasuk harta kekayaan untuk berkuasa.

Untuk itu, Ketua Bidang Hukum DPP PROJO Silas Dutu meminta, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak buru-buru menghentikan pengusutan kasus mahar politik dan tidak hanya berfokus pada keterangan Andi Arief semata-mata.

Tuduhan Andi Arief adalah tuduhan serius apalagi tuduhan itu ditujukkan kepada Sandiaga Uno yang memiliki harta berlimpah mencapai lebih dari Rp. 5 T," kata Silas Dutu dalam keterangannya, Jumat (24/8/2018).

"Dengan harta kekayaan sebesar itu dan sebagai seorang politisi yang haus kekuasaan, Sandiaga Uno bisa saja memanfaatkannya untuk memperoleh apa saja yang dia mau, apalagi untuk berkuasa di level politik tertinggi di negara ini," katanya.

Silas Dutu juga meminta kepada Bawasli untuk menindaklanjuti orang-orang yang mungkin saja terlibat dalam dugaa mahar politik itu.

"Segera memanggil dan meminta keterangan dari orang-orang yang diduga mengetahui atau melihat atau yang memberikan informasi mahar politik itu baik langsung maupun tidak langsung termasuk Fadli Zon," ujarnya.

Dia juga mendesak Bawaslu untuk meminta keterangan langsung kepada Sandiaga Uno terkait dugaan mahar politik.

"Segera memanggil Sandiaga Uno sebagai terlapor untuk mengkonfirmasi keterangannya terkait logistik dan sumbangan kampanye kepada parpol," katanya.

Diketahui, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang adanya mahar politik atau imbalan sebagaimana disebutkan Pasal 228 Ayat (1) yang menyatakan "Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proaes pencalonan Presiden dan Wakil Presiden".

UU Pemilu juga menyatakan ada konsekuensi yang sangat berat jika partai politik terbukti menerima mahar politik seperti disebutkan dalam Pasal 228 Ayat (2) yaitu Partai Politik yang terbukti menerima imbalan, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/08/24/projo-minta-bawaslu-tidak-terburu-buru-hentikan-dugaan-mahar-politik-sandiaga-uno

No comments:

Post a Comment