Pages

Saturday, September 15, 2018

Ketagihan Judi Online, Pegawai OB Sikat Uang Perusahaan Rp 36 Juta

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Nasrulah (26) akhirnya berurusan dengan tim penyidik Polsek Rappocini, Kota Makkasar soal tindak pidana pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Iqbal Usman mengungkapkan, Nasrulah terlibat dalam kasus pencurian uang 32 juta di kantor PT. Arminareka Perdana.

"Pelaku mengaku mencuri uang karena ketagihan judi online, pelaku ditangkap kemarin malam," ungkap Iqbal kepada tribun timur, Sabtu (15/9/2018) malam.

Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah

Sebelumnya, Nasrulah ditangkap tim Opsnal Mapolsek Rappocini di Jl Sultan Alauddin Makassar, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 20.00 Wita, dirumahnya.

Pelaku Nasrulah merupakan Office Boy (OB) di kantor PT. Arminareka Perdana. Dia manfaatkan itu meraup keuntungan dari hasil penjual produk kantornya.

Kata IPTU Usman, penangkapan pelaku berdasar LP / 1055 / IX / 2018 / TABES MKS / SEK. RAPPOCINI. Lokasi di PT. Arminareka, kerugian 32.050.000 juta.

Dari introgasi, pelak muengaku mencuri uang tersebut pada bulan Agustus 2018 lalu. Uang tersebut lalu dipakai menjadi modal tambahan untuk judi online.

Tidak hanya itu, IPTU Iqbal mengaku, dari keterqngan tambahan pelaku juga menggelapkan uang kantor dari hasil penjuaan produk, namun tidak disetor.

"Jadi selain pencurian pelaku ini juga menggelapkan uang kantornya. Ya soal permainan judi. Pelaku sudah ketagihan bermain judi online itu," jelas Iqbal. (dal)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/15/ketagihan-judi-online-pegawai-ob-sikat-uang-perusahaan-rp-36-juta

No comments:

Post a Comment