loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyebar berita bohong itu ditangkap polisi pada Sabtu 15 September 2018. Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Iya (sudah ditangkap), jumlahnya satu (pelaku)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).
Sementara itu, Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pria yang tinggal di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan itu kini dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubah atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam penangkapan itu, polisi menyita bukti 1 Bundel Print Out akun facebook atas nama Suhada Al Aqse dan 2 buah handphone.
"Modusnya menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antar golongan melalui akun facebook tersangka," tuturnya.
Adapun pelaku, tambahnya, telah memposting video seolah ada aksi demo di depan MK yang berujung kerusuhan pada Jumat 14 September 2018. Padahal, video di depan MK tersebut sejatinya kegiatan kepolisian yang tegah melakukan simulasi penanggulangan unjuk rasa.
(mhd)
No comments:
Post a Comment