Pages

Friday, August 17, 2018

Pelaku Usaha Sulit Dapat Izin, DPR Soroti Regulasi Fintech

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan siap memfasilitasi para pelaku usaha financial technology (fintech) yang mengeluh kesulitan dalam menyikapi inkonsitensi regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisi XI pun mengaku tak ragu akan memanggil OJK jika para pelaku fintech melaporkan kesulitannya ke parlemen.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menuturkan, regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan suatu industri ke depannya.

Jika tidak konsisten, dunia usaha menurutnya dipasikan akan kesulitan, tidak terkecuali mengenai aturan terhadap para penyelenggara fintech yang sedang mengejar izin permanen dari regulator.

Karena itu, apabila penyelenggara fintech merasa ada aturan yang tidak konsisten dan cenderung mempersulit perolehan izinnya, mereka diminta melaporkan keluhannya kepada DPR, baik ke Komisi XI ataupun 10 fraksi yang ada di DPR.

Jika ada keluhan yang masuk, DPR siap memanggil OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk menjelaskan dan mencari solusinya.

“Intinya, tolong kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikannya ke Komisi XI DPR,” ucap Hendrawan dalam keterangan yang diterima KONTAN, Kamis (16/8).

Dengan melaporkan keluhannya ke DPR, proses perizinan diharapkan juga bisa lebih cepat karena ada dorongan DPR. Untuk saat ini sendiri mengenai aturan yang tampak inkonsisten karena terus berubah, Hendrawan menyatakan, siap mengecek apa saja yang diubah.

“Nanti Komisi XI akan membicarakan ini dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Hendrawan berupaya memahami adanya aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak dibenarkan juga jika aturan menjadi inkonsisten.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/08/17/pelaku-usaha-sulit-dapat-izin-dpr-soroti-regulasi-fintech

No comments:

Post a Comment