loading...
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, polisi telah berkoordonasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)dan Dinas Sosial untuk mengatasi para PSK maupun anak-anak korban prostitusi di Apartemen Kalibata City. (Baca juga: PSK di Apartemen Kalcit Banyak Anak Sekolah dan Mahasiswi)
Terhadap PSK yang masih di bawah umur, mereka bakal direhabilitasi dan mendapat perawatan psikologis agar tidak lagi terjun ke dunia hitam tersebut. "Kami panggil psikolog untuk melakukan treatment (pengobatan) kepada mereka, semuanya kita proses," ujar Nico kepada wartawan, Selasa (14/8/2018). (Baca juga: DKI Ancam Segel dan Tutup Apartemen Kalibata City
Menurut Nico, polisi juga telah mendalami siapa pemilik unit apartemen tersebut guna mengetahui perannya dalam kasus prostitusi itu. Hasilnya, nama pemilik dan penyewa apartemen ternyata berbeda.
Pemilik apartemen juga mengaku tidak mengetahui kegiatan yang ada di unit apartemennya itu. Jadi, kasus yang terungkap ini di luar tanggung jawab pemilik apartemen. (Baca juga: Dinas Perumahan DKI Terbitkan Surat Teguran ke Pengelola Kalibata City)
"Ketika kita punya apartemen lalu kita sewakan, kan kegiatan oleh penyewa di luar tanggung jawab dari pada pemilik kamarnya," pungkasnya.
(thm)
No comments:
Post a Comment