loading...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.
"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Pos bisa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa. Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.
Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya. Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang.
"Kalau seminggu, dua minggu tidak ada respon ya kita blokir STNK di Samsat. Jadi pas bayar pajak nanti enggak bisa sebelum bayar tagihan. Kalau sudah di (bayar ke) bank, STNK lepas blokir. Setelah bukti registrasi diserahkan ke polisi," tuturnya.
(mhd)
No comments:
Post a Comment