loading...
Ketua Dewan Transportasi DKI Jakarta, Ellen Tankudung pada prinsipnya menyambut baik penerapan E-Tilang. Ia pun sependapat dengan Ditlantas Polda Metro Jaya yang meyakini cara ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Karena itu, Ellen mengajak masyarakat yang telah menjual mobil melakukan pemutihan nama kendaraan di Samsat. Cara ini akan membantu pembayaran E-Tilang.
“Memang ada metode klarifikasi. Tapi alangkah baiknya balik nama dulu,” ujar Ellen, Selasa (18/9/2018).
Di sisi lain, Ellen mengakui dengan tidak melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan sebelumnya akan dibuat kerepotan. Sebab surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang terdaftar. Belum lagi untuk memproses klarifikasi yang memakan waktu.
Termasuk soal penerapan pajak progresif, kata Ellen, kendaraan yang belum diputihkan membuat pajak meningkat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2/2015.
Dalam penerapan E-Tilang, Ellen melihat alasan apapun tak terbantahkan. Capturan foto dan rekaman real di lokasi menjadi bukti autentik. Bukti ini bisa menjadi salah satu alasan polisi bila sewaktu-waktu mengalami gugatan di pengadilan.
(thm)
No comments:
Post a Comment